Kemenlu As Berencana Periksa Akun Media Umum Pemohon Visa

Kemenlu AS Berencana Periksa Akun Media Sosial Pemohon Visa Kemenlu AS Berencana Periksa Akun Media Sosial Pemohon Visa
Para pemohon visa akan diwajibkan memperlihatkan acara di media umum selama lima tahun.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengajukan proposal untuk melaksanakan investigasi lebih ketat terhadap para pemohon visa yang dianggap perlu lebih diawasi. 

Menurut dokumen pemerintah yang dikeluarkan Kamis (4/5), pengajuan itu merupakan dorongan menuju "pemeriksaan ekstrem" yang diupayakan Presiden Donald Trump.

Kriteria komplemen dalam investigasi akan termasuk pertanyaan menyangkut akun media sosial. Langkah itu akan diterapkan terhadap 65 ribu orang setiap tahun atau sekitar 0,5 persen dari jumlah pemohon visa di seluruh dunia, demikian berdasarkan asumsi Kemenlu AS.

Pemeriksaan lebih ketat tidak menargetkan warga dari negara tertentu. Serangkaian pertanyaan akan diajukan terhadap para pemohon visa "yang ditetapkan untuk menjalani pengawasan komplemen terkait terorisme atau yang tidak memenuhi persyaratan mendapat visa terkait keamanan nasional," kata Kemenlu AS dalam pengumuman di jurnal pemerintah, Federal Register, ibarat dilansir Reuters.

Para pemohon yang ditentukan tersebut akan diwajibkan memperlihatkan semua nomor paspor sebelumnya, acara di media umum selama lima tahun, alamat surat elektronik, nomor telepon serta riwayat hidup selama 15 tahun dikala mengajukan permohonan visa AS. Petugas konsuler tidak akan meminta kata sandi akun media umum pemohon visa, demikian suara dokumen tersebut.

Jika disetujui, kriteria gres itu akan menandai langkah nyata pertama menuju investigasi lebih ketat ibarat yang dimintakan Trump kepada tubuh federal. Badan-badan itu diminta untuk menerapkan investigasi lebih ketat kepada warga dari negara-negara yang ia anggap bahaya bagi AS. Permintaan Trump tersebut tercantum dalam perintah administrator yang dikeluarkan pada Januari dan Maret.

Sementara beberapa bab perintah menyangkut perjalanan, termasuk larangan masuk sementara bagi warga dari sejumlah negara berpenduduk lebih banyak didominasi Muslim, telah dihadang oleh pengadilan-pengadilan federal, peninjauan soal mekanisme investigasi yang dimuat secara rinci dalam nota yang menyertai masih berlangsung.

Proposal Kemenlu AS itu menambahkan bahwa para pemohon visa kemungkinan akan diminta untuk memperlihatkan gosip komplemen soal tanggal-tanggal perjalanan jikalau petugas konsuler memutuskan bahwa mereka berada di wilayah yang ada di bawah pengendalian organisasi teroris. (ANTARA).*

Kemenlu As Berencana Periksa Akun Media Umum Pemohon Visa
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.